Anomali Pemberantasan PETI

Anomali Pemberantasan PETI

RAKYAT RIAU - Apa sulitnya sih berantas perusak lingkungan PETI corporate di Kuansing ini. Realitanya seperti tarik ulur  main layang-layang. Setiap diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dibakar mesin dompeng lalu bermunculan kembali. Nggak ada jera dan nggak ada habisnya.

Sebenarnya dari awal dapat diprediksi bagaimana metode pemberantasan PETI di Kuansing. Memberantas PETI dengan menyergap dan membakar rakit mesin dompeng yang ditemukan di TKP. Tak ayal, pelaku sudah lari terbirit apalagi hendak menangkap gembongnya, jauh panggang dari api. Seakan menebas rumput "patah tumbuh hilang berganti".

Harus diakui pula, bahwa pemberantasan PETI di Kuansing yang paling gencar dilakukan APH. Pada 4 September lalu saja, Tim Patroli Gabungan menghanguskan 55 rakit PETI di Kuansing. Namun aktifitas PETI banyak terpantau di Kabupaten Sijunjung yang turut menyumbang pencemaran air Sungai Batang Kuantan.

Warga Kuansing sempat merasakan air segar saat Pacu Jalur 2025 digelar. Tak sampai tiga pekan menikmati air segar di Sungai Kuantan, warga kembali menerima "pil pahit". Air Kuantan kembali ke warna coklat dan tercemar diduga kuat akibat aktivitas PETI.

Masyarakat dihadapkan dengan realita kelam ini. Seolah Sungai Kuantan menjadi limbah buangan untuk kepentingan ekonomi  gerombolan perusak lingkungan. Dulu, praktek mencari butiran emas ini hanya sebatas di lokasi pedalaman sunyi yg memiliki sungai kecil. Masih takut-takut ketahuan. Lalu merambat ke sungai besar. Dapat disaksikan banyak orang. Kemudian kedepan barangkali di tepi jalan umum atau perkarangan rumah. Kesalahan yang berulang sudah menjadi sebuah kebenaran yang keliru.

Anomalinya, Penambangan tanpa izin ini ada yg menganggap tradisi. Katanya nggak bisa disentuh pidana. Ada pula yang sembunyi dari resistensi ekonomi. Katanya, penggerak ekonomi rakyat. Semakin diberantas semakin turun daya beli masyarakat. Ada saja yang hendak menyesatkan logika kita untuk menyederhanakan realita yang terjadi.

Lalu apa sebenarnya PETI? PETI atau disebut Illegal Mining, adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

PETI merupakan kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat. Bagi yang mendapat persenan tentu mendukungnya, namun bagi yang menolaknya bukan tidak mendapat persenan tapi dimotivasi untuk hidup selaras dengan lingkungan.

Mahfud MD pernah berargumentasi tahun 2023 lalu "Seandainya korupsi di sektor pertambangan saja bisa dihapus, diberantas, maka setiap orang rakyat Indonesia itu bisa mendapat Rp 20 juta setiap bulan gratis. Bukan pinjaman, tapi diberikan" enak toh.

Sanksi Pidana PETI

Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU nomor 4 tahun 2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU itu dan perubahannya. Yaitu sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi tambahan.

Sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
?Berdasarkan pasal-pasal dalam UU tersebut, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

?Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

?Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, menjual, atau membeli hasil tambang dari kegiatan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman serupa, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

?Selain itu, jika kegiatan penambangan ilegal dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana lain berdasarkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Perspektif Al Qur'an

Dalam Islam, pengrusakan alam dan lingkungan tidak dibenarkan. Pengelolaan sumber daya alam dan mineral tentunya dengan syarat yang ketat dan manajemen resiko serta akibat yang ditimbulkan. Apalagi kerusakan lingkungan diperuntukan sebagian kelompok dan akibat buruknya dapat dirasakan masif.

Dalam surah Al-Baqarah 2:11 disebutkan:

??????? ????? ?????? ??? ??????????? ??? ????????? ????????? ???????? ?????? ???????????

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.”

Lalu, Al-Baqarah 2:205

??????? ????????? ?????? ??? ????????? ?????????? ?????? ?????????? ????????? ???????????? ????????? ??? ??????? ?????????? 

Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanaman-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.

Selanjutnya, Surah Ar-Rum 30:41

?????? ?????????? ??? ???????? ??????????? ????? ???????? ??????? ???????? ???????????? ?????? ??????? ????????? ??????????? ???????????

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Metode Pemberantasan

Hal yang paling krusial adalah penanganan pemberantasan PETI itu sendiri. Jika APH melakukan operasi secara kontinyu, bakar dan bakar dompeng. Minim aktor intelektual yang diseret ke Pengadilan. Maka akan stagnan, habis budget operasi pemberantasan maka muncul kembali operasi penambangan.
Jika Pemerintah daerah dan APH dibiarkan "berduaan" menanganinya, alamat kapal tak sampai dermaga.

Diperlukan sinergitas berbagai stakeholders dalam upaya menyelamatkan lingkungan ini. Terutama, tokoh masyarakat tempatan dimana lokasi PETI beraktifitas. Jika Pemerintah Desa, Kecamatan dan tokoh masyarakat menolak eksistensi PETI, jelas mereka akan tersudutkan. Kemudian didukung penuh aparat penegak hukum. Maka PETI akan tersungkur, mundur teratur.

Nah, tinggal lagi LSM lingkungan yang ternama itu, yang founding dananya bahkan internasional. Apa kabar mereka ketika banyak pihak sedang gencar melek lingkungan?. Sunyi senyap tanpa sikap, perlawanan, kritikan atau dukungan terhadap realita lingkungan ini.

Masyarakat telah nyata merasakan dampak lingkungan yang asri tanpa pencemaran. Sehingga aspirasi menjadi aksi untuk mendukung penuh pemberantasan kerusakan ekologi. Semua pihak patutnya bahu membahu untuk menjaga kelestarian alam. "apa tanda hidup beriman tahu menjaga kampung halaman".

Alam lestari tanda kita mensyukuri rahmat Ilahi. Nostalgia air Sungai Kuantan jernih seperti 25 tahun lalu. Ibarat rindu kasmaran dapat ditunaikan. Ingatlah, ada warisan yang perlu dijaga untuk dinikmati dan dieksplorasi. Bukan justru di eksploitasi, memperkosa tanah rakus menggali PETI. *

Teddy Niswansyah
Environmental Defender

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index