Dukung Perwako Pemilihan RT/RW, Presma STAI Al-Kifayah: Kebijakan Visioner untuk Tata Kelola Lingkungan

Dukung Perwako Pemilihan RT/RW, Presma STAI Al-Kifayah: Kebijakan Visioner untuk Tata Kelola Lingkungan
Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kifayah Riau, Pahot Matua.

PEKANBARU (RA) - Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kifayah Riau, Pahot Matua, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025.

Peraturan yang mengatur tata cara pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak tersebut dinilai sebagai terobosan visioner untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling dasar, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi demokrasi lokal di Kota Bertuah.

Menanggapi polemik yang sempat muncul di DPRD Pekanbaru mengenai tahapan fit and proper test, Pahot Matua menegaskan bahwa suara akar rumput sebenarnya sangat mendambakan kepastian aturan.

"Kebijakan Perwako ini hadir memberikan kejelasan aturan dan standar kompetensi bagi calon Ketua RT/RW. Dengan adanya seleksi, proses pemilihan menjadi lebih berkualitas dan akuntabel," ujar Pahot, Kamis (8/1/2026).

Ia berharap perselisihan politik di tingkat legislatif tidak menghambat pelaksanaan pemilihan yang sudah dijadwalkan, mengingat masyarakat di tingkat bawah sangat membutuhkan kepemimpinan lingkungan yang definitif.

Senada dengan pandangan akademisi, dukungan mahasiswa ini juga diperkuat oleh aspek legalitas. Mengutip pendapat Pengamat Hukum Tata Negara, Sondia Warman, SH, MH, ditegaskan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2002.

Justru, Perwako ini berfungsi sebagai instrumen pelaksana yang mempertegas aturan lama. Penambahan tahapan fit and proper test dianggap sebagai inovasi untuk menguji integritas, kapasitas, dan komitmen calon pemimpin sebelum dipilih oleh warga.

Presma STAI Al-Kifayah Riau merangkum empat alasan krusial mengapa kebijakan ini harus didukung. Pertama, memperkuat tata kelola lingkungan. "Seleksi awal memastikan Ketua RT/RW terpilih paham akan tugas pelayanan publik dan dinamika sosial," ujarnya. 

Kedua, kepastian hukum dan konsistensi. Menurutnya regulasi ini selaras dengan Perda dan dirancang untuk menciptakan transparansi. 

Ketiga, stabilitas demokrasi lokal. Yang mana menurut Pahot, fit and proper test tidak menghapus hak warga, melainkan menjamin calon yang akan dipilih adalah sosok yang benar-benar layak dan berintegritas.

Terkahir, merespons aspirasi masyarakat. Pahot mengatakan bahwa banyak pengurus RT/RW yang menunggu kepastian jadwal pemilihan dan berharap tidak ada penundaan akibat polemik politik.

Pahot menekankan bahwa pemilihan RT/RW bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan jantung dari pelayanan publik.

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat kebijakan ini secara objektif. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas terhambat. Mahasiswa dan masyarakat harus mendukung langkah yang memperkuat asas demokrasi dan kesejahteraan dari tingkat paling bawah," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index