RAKYAT RIAU (RR) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo.
Putusan ini dikeluarkan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025) dengan majelis hakim yang diketuai oleh Haryuning Respanti, SH, MH, serta dua hakim anggota, Herdiyanto Sutantyo, SH, MH, dan Budi Prayitno, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Sayid tidak dapat diterima. “Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat X serta menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini,” demikian isi putusan tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH, menyambut baik keputusan tersebut. “Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam,” ujarnya.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili tergugat dalam perkara ini beranggotakan 15 pengacara, termasuk dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM.
Gugatan Terkait Sanksi DK PWI
Sayid Iskandarsyah mengajukan gugatan terhadap Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo, serta beberapa pengurus lainnya, termasuk Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan anggota DK lainnya. Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan pada 16 April 2024 telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil.
SK tersebut mewajibkan Sayid untuk mengembalikan uang senilai Rp1,77 miliar ke kas PWI Pusat, bersama dengan Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah. Uang tersebut sebelumnya terkait dengan pencairan dana Forum Humas yang disebut-sebut sebagai bagian dari kasus "cashback".
Selain itu, Sayid juga dikenai sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI selama satu tahun, sesuai dengan SK DK PWI Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 yang dikeluarkan pada 17 Juni 2024.
Atas dasar ini, Sayid menggugat DK PWI dan menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar. Ia juga menuntut agar tergugat membayar uang paksa senilai Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan nanti.
Namun, dalam persidangan, majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa masalah ini merupakan urusan internal organisasi dan bukan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa serta memutuskannya.
Dengan putusan ini, sanksi yang dijatuhkan oleh DK PWI kepada Sayid tetap berlaku