Gaji Karyawan Perusahaan PT SSS Macet, LBH PW GP Ansor Riau Siap Beri Pendampingan Hukum

Gaji Karyawan Perusahaan PT SSS Macet, LBH PW GP Ansor Riau Siap Beri Pendampingan Hukum

RAKYAT RIAU (RR) - PEKANBARU - Sejumlah karyawan perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, melakukan pengaduan hukum ke LBH PW GP Ansor Riau, Kamis 31/07/2025 lalu. pengaduan dilakukan akibat gaji karyawan yang belum di bayarkan. 

Aduan karyawan PT. SSS yang diwakili oleh Yulki Hawari Matondang dan beberapa karyawan lainnya, berkaitan dengan dugaan gaji karyawan yang belum dibayarkan, aduan tersebut langsung di sambut oleh ketua LBH PW GP Ansor Riau, Sahabat Supriono SH.,CPM dan beberapa Advokat LBH GP Ansor Riau.

PT. SSS melalui aduan Karyawannya diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum oleh pihak manajemen, pelanggaran tersebut diduga kuat karena belum membayarkan gaji penuh karyawan sejak tahun 2019 sampai sekarang dan THR/THN hanya dibayarkan di tahun 2021. Sementara BPJS TK di duga kuat tidak pernah di setorkan pihak perusahaan kepada BPJS TK sejak tahun 2024 sampai sekarang, disamping itu pihak perusahaan juga tidak menunaikan kewajibannya untuk membayarkan BPJS Kesehatan sehingga karyawan PT. SSS tidak dapat menggunakan kartu BPJS tersebut untuk berobat.

Seluruh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak PT. SSS telah dilaporkan oleh karyawannya ke Polres Pelalawan dan Dinas Ketenagakerjaan. Namun, sejak laporan pengaduan diterima polres pelalawan tanggal 06 Mei 2025, polres pelalawan hanya baru melakukan wawancara terhadap 5 perwakilan karyawan dan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan PT. SSS itu sendiri.

Supriono, SH., CPM selaku ketua LBH PW GP Ansor Riau menyatakan siap untuk mendampingi dan membela hak-hak karyawan PT. SSS tersebut, sebab dia melihat ini adalah suatu kezhaliman. Lebih lanjut, Supriono menyatakan akan segera mendesak Polres Pelalawan untuk memanggil Direktur Utama PT. SSS Sdr. Ebenw Ezer Djadiman Lingga beserta manajemen lainnya agak dimintai keterangan. Dan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan tindakan pidana makan polres pelalawan harus segera menetapkan tersangka tanpa pandang bulu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index