DPRD Pekanbaru Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

DPRD Pekanbaru Sambut Baik Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin. Foto : Endi.

PEKANBARU (RA) - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri dan swasta mendapat respons positif dari DPRD Kota Pekanbaru. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut dan mendorong implementasinya di daerah.

"Kami sangat mendukung putusan MK yang menegaskan pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini adalah langkah maju dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Indonesia," ujar Tekad, Rabu (28/5/2025).

Tekad berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti putusan MK dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar pelaksanaan di daerah. 

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap besaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) agar kualitas pendidikan tetap terjaga.

"Kementerian terkait harus segera mengeluarkan Permen agar pemerintah daerah bisa menyesuaikan kebijakan anggaran. Selain itu, pemerintah pusat perlu mengkaji ulang nilai dana BOS agar benar-benar mampu menunjang operasional sekolah, baik SD maupun SMP," jelasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, keputusan MK sangat relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Ia menilai masih banyak orang tua yang terbebani biaya pendidikan hingga harus berutang demi menyekolahkan anak.

"Biaya pendidikan semakin mahal, sedangkan daya beli masyarakat menurun. Banyak yang sampai harus berhutang demi anak-anak mereka bisa sekolah. Ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Pekanbaru akan mengawal pelaksanaan putusan MK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip keadilan sosial.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pembiayaan operasional pendidikan dasar harus ditanggung oleh APBN maupun APBD secara adil dan proporsional, baik untuk sekolah negeri maupun swasta," kata Tekad.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya."

Dalam Amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya di seluruh satuan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index