Dukung Pemberantasan Korupsi, Pemko Pekanbaru Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Eselon II

Dukung Pemberantasan Korupsi, Pemko Pekanbaru Nonaktifkan Sejumlah Pejabat Eselon II
Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menonaktifkan sementara sejumlah pejabat eselon II. Penonaktifan dilakukan setelah pejabat itu menjadi saksi kasus korupsi dan diperiksa Inspektorat.

Penonaktifan dilakukan langsung Wali Kota Agung Nugroho akhir pekan lalu. Sejumlah kepala OPD itu kini menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang ditangani KPK.

"Benar, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ya terkait itu (jadi saksi kasus korupsi)," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).

Selain saksi, pejabat yang dinonaktifkan kini juga tengah diperiksa Inspektorat. Sehingga mereka diminta fokus terkait persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya biar fokus saja. Jadi tidak hanya saksi itu saja, tapi di Inspektorat juga diperiksa sesuai petunjuk Pak Wali Kota," terang Iwan.

Sebelumnya beredarnya kabar masih ada pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) 10 persen di sejumlah instansi. 

Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kasus yang menjerat mantan Pj Wali Kota saat itu.

Dalam sidang, saksi dari BPKAD Pekanbaru mengungkap masih ada pemotongan dana GU dan TU hingga saat ini. Menanggapi itu, Wali Kota Agung mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Tentu saja ini langkah Pak Wali mendukung pemberantasan korupsi," jelasnya.

Penonaktifan pejabat disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Agung juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.

Dalam instruksi itu, melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU. Jika ditemukan, Wako Agung tak segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Apip/inspektorat. Lalu semua di Plh sampai selesai pemeriksaan di Inspektorat selesai," tutup Iwan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index