Diduga di Tipu Oleh Mantan Istri Lurah, Puluhan Warga Pekanbaru Lapor ke DPRD

Diduga di Tipu Oleh Mantan Istri Lurah, Puluhan Warga Pekanbaru Lapor ke DPRD
Puluhan Warga Pekanbaru Lapor ke DPRD.

PEKANBARU (RA) - Puluhan warga Kota Pekanbaru melaporkan kasus dugaan penipuan jual beli rumah dan kaplingan tanah oleh pengembang PT Pradan Jaya Properti ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (19/5/2025). 

Pengembang tersebut diketahui dimiliki oleh Eva Susanti, yang merupakan istri dari Aris Naldi, mantan Lurah Tirta Siak.

Warga mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena tidak kunjung menerima sertifikat hak milik (SHM) atau rumah yang dijanjikan. 

Meski laporan sudah diajukan ke Polda Riau, para korban menyebut belum ada tindak lanjut hukum yang memadai.

"Padahal dari awal perjanjian, sertifikat akan diberikan setelah rumah selesai. Tapi sampai hari ini belum saya terima. Bahkan tanahnya malah diklaim milik orang lain," ujar Sri Rahayu, salah satu korban asal Perumahan Aur 88, Jalan Flamboyan, Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.

Korban lain, Netti, membeli dua kapling tanah di kawasan Aur 88 pada 2022 senilai Rp52 juta dan Rp45 juta. Namun, SHM tak pernah diserahkan, bahkan pada Mei 2024, tanah yang ia beli diduga dijual ulang ke pihak lain.

"Eva tidak bisa dihubungi lagi. Nomor kami sudah diblokir. Kami merasa ditipu habis-habisan," ujar Netti.

Kisah serupa disampaikan Putra, yang membeli tanah kaplingan senilai Rp120 juta di Jalan Harapan Raya. Meski pembayaran lunas, hingga kini sertifikat tak kunjung diterima.

"Belakangan saya tahu, tanah itu ternyata belum lunas dibayar ke pemilik aslinya. Jadi bukan milik Eva sepenuhnya," katanya.

Korban lainnya, Leni, membeli rumah di Aur 88 Pandau Permai dengan sistem cicilan tiga tahun. Setelah membayar uang muka Rp70 juta dan menandatangani akta notaris, pembangunan hanya sampai pondasi. 

Saat ia diminta pindah lokasi, rumah yang dijanjikan ternyata sudah ditempati orang lain.

Sementara itu, Ikhsan, korban sejak 2020, sudah membayar tunai Rp330 juta. Namun SHM tak kunjung diserahkan hingga lima tahun berlalu. Parahnya, rumah tersebut sering banjir dan tak layak huni.

"Terakhir saya kontak Eva Februari 2025, dia janji akan kembalikan uang bulan Mei. Tapi sekarang nomor saya sudah diblokir," ucapnya lirih.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan akan segera mempelajari dokumen serta memanggil semua pihak terkait, termasuk pengembang dan dinas perizinan.

"Ini menyangkut hak-hak warga. DPRD akan cari solusi dan dorong penegakan hukum. Kita tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini," tegas Robin.

Hingga berita ini diterbitkan, Eva Susanti dan Aris Naldi belum dapat dikonfirmasi. Nomor telepon keduanya tidak aktif, dan keberadaan mereka belum diketahui secara pasti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index