PEKANBARU (RA) - Sejumlah kontraktor proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Madani Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan rumah sakit pada Rabu (7/5/2025).
Aksi tersebut diduga terkait dengan tuntutan pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah mereka selesaikan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, membenarkan adanya aksi penyegelan tersebut.
Zulhelmi menyatakan telah menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan dengan APH. Hasilnya, pekerjaan yang dimaksud ternyata tidak memiliki kontrak resmi. Kalau tidak ada administrasi, bagaimana Pemko mau membayar?" ujar Zulhemi yang akrab disapa Ami.
Menurut Zulhelmi, pekerjaan tersebut dilakukan atas inisiatif mantan Direktur Utama RS Madani, Naldo, yang saat ini tengah tersandung kasus dugaan penipuan proyek dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu bukan proyek resmi Pemko, tapi person to person. Beliau sekarang sedang menjalani proses hukum. Kalau tetap kami bayarkan, itu bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk dibayar, tentu akan kami penuhi," tegasnya.
Zulhelmi juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan menghalangi bila kontraktor ingin mengambil kembali barang-barang yang telah mereka pasang, dengan syarat tidak merusak fasilitas RS.
"Kalau memang ingin ambil barang yang sudah dipasang, silakan saja. Asal ada bukti surat bahwa itu memang milik mereka. Tapi ingat, jangan sampai ada pengrusakan. Jika ada perusakan, tentu akan kami proses hukum," ujarnya.