PEKANBARU (RA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, menyoroti keberadaan sejumlah tiang microcell yang ada di sejumlah lokasi di kota ini.
Beberapa tiang microcell, atau menara tunggal yang digunakan untuk menempatkan perangkat telekomunikasi ini diketahui sudah habis izinnya.
Kondisi ini membuat DPRD Pekanbaru, mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan tiang microcell tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku siap jika memang diperlukan upaya penertiban terhadap keberadaan tiang microcell ini.
"Kita siap sebenarnya untuk melakukan penertiban, termasuk juga tiang-tiang fiber optik dan kabel-kabel tersebut," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (24/4).
Ia menyebut, untuk langkah awal pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait tentang keberadaan tiang microcell ini. Termasuk OPD pembina dan OPD pengawasannya karena pihaknya tidak bisa bergerak sendirian untuk melakukan upaya penertiban.
"Misalnya ada BPKAD, Diskominfo, ada PU, kemudian ada bagian hukumnya juga, bagian kerjasama. Ini semuanya harus mempunyai satu pandangan yang jelas terkait pendirian ini," terangnya.
Kalau memang adanya terjadi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait keberadaan tiang microcell ini, ditegaskan Zulfahmi maka pihaknya tentu akan mengambil langkah penertiban.
Dalam rangka penertiban tersebut, ia mengaku membutuhkan dukungan sarana prasarana guna upaya penertiban nantinya.
"Memerlukan dukungan anggaran. Dukungan sarana prasarana ini juga tentu diperhatikan, sehingga apa yang disampaikan bisa dilaksanakan," jelasnya.
Apalagi saat ini pihaknya masih gencar melakukan penertiban papan reklame ilegal. Selain itu pihaknya juga sudah melakukan penertiban tiang fiber optik yang tidak memiliki izin. Mereka melakukan pembongkaran hingga penyitaan.