PEKANBARU (RA) - Sejumlah wali murid SMP negeri 4 Pekanbaru, mengeluhkan adanya pungutan uang perpisahan sekolah sebesar Rp700 ribu. Kondisi ini jelas membebankan bagi wali murid karena besarnya biaya untuk perpisahan sekolah.
Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, juga sudah melarang pihak sekolah untuk membuat perpisahan mewah dan membebankan wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengaku sudah mendapatkan laporan terkait hal itu. Dia sudah memerintahkan agar uang itu dikembalikan kepada wali murid dan melakukan acara perpisahan secara sederhana.
"Itu sudah terlanjur diminta, dan itu akan dikembalikan. Kita minta uang itu dikembalikan ke wali murid, kan sudah ada arahan dari pak wali kota," tegas Jamal, Rabu (23/4).
Ia menuturkan, bahwa uang itu sudah disepakati oleh komite sekolah dengan wali murid sebelumnya. Mereka menghimpun dana itu oleh komite dengan sistem menabung dari jauh-jauh hari.
Uang sebesar Rp700 itu peruntukannya untuk uang baju perpisahan, sesi foto dan biaya lainnya.
Jamal menegaskan, pihaknya juga sudah membuat edaran ke seluruh sekolah agar membuat acara perpisahan secara sederhana saja.
Pihak sekolah ditegaskan tidak diperbolehkan untuk membuat acara perpisahan yang membebankan wali murid. Sekolah juga diimbau tidak membuat kegiatan study tour.
"Kalau swasta juga kita samakan. Tidak boleh di hotel, digelar sederhana saja. Kalau masih ada juga yang memberatkan wali murid ini dengan acara perpisahan, kepala sekolahnya akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Hj. Niar Erawati, mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah untuk mematuhi instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang telah menegaskan larangan penyelenggaraan acara perpisahan sekolah di tempat-tempat mewah.
Instruksi ini disampaikan menyusul masifnya laporan yang diterima DPRD dari masyarakat terkait biaya perpisahan yang dianggap memberatkan orang tua siswa.
"Kami mendapat banyak laporan dari orang tua murid. Mereka mengeluh karena acara perpisahan digelar di hotel berbintang atau tempat wisata mahal. Padahal sudah jelas instruksi dari Wali Kota bahwa tidak boleh ada pungutan yang membebani," tegas Hj. Niar, Rabu (23/4).
Politisi dari Partai Demokrat itu menyatakan, sekolah dan Dinas Pendidikan seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan prinsip kesederhanaan, bukan justru membuat program yang menambah beban masyarakat.
"Jangan sampai Kepala Dinas Pendidikan malah tidak menjalankan instruksi Wali Kota. Ini perintah yang jelas. Kami DPRD mendukung penuh langkah Wali Kota agar tidak ada lagi praktik pungutan yang menyulitkan orang tua," tambahnya.
Hj. Niar mengingatkan bahwa kegiatan perpisahan bisa dilakukan secara sederhana, meriah, dan tetap bermakna jika dirancang dengan kreatif di lingkungan sekolah.
"Perpisahan bukan soal kemewahan tempat, tapi momen kebersamaan dan penghargaan atas capaian siswa. Silakan lakukan di sekolah, aula, atau tempat yang terjangkau, yang penting tidak memberatkan," ungkapnya.