PEKANBARU (RA) - Di usia senjanya yang ke-85 tahun, Sahuri Maksudi BA menghadapi kenyataan pahit, enam hektare tanah miliknya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di samping showroom mobil Wuling, kini dipersengketakan dan telah dikuasai pihak lain.
Rumah yang dahulu ia bangun di atas lahan tersebut pun telah rata dengan tanah, dirobohkan tanpa sepengetahuannya.
Merasa haknya dilanggar, Sahuri membawa persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, yang langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada Senin (21/4/2025) kemarin.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, dan dihadiri seluruh anggota komisi serta Kepala Kantor Pertanahan Pekanbaru, Dr. Doni Syafrial.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti tumpang tindih dokumen yang terjadi di atas lahan seluas 60.000 meter persegi tersebut.
"Pak Sahuri mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1978. Tapi di atas lahan itu sekarang muncul surat-surat baru yang klaimnya berbeda. Maka kami minta BPN menjelaskan kronologi dan status hukumnya," ujar Zulfan Hafis, juru bicara Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Zulfan juga mengungkap bahwa lahan yang disengketakan kabarnya akan dijadikan lokasi pembangunan swalayan muslim terbesar di Indonesia. Potensi investasi skala besar ini membuat Komisi IV bertindak cepat demi mencegah spekulasi liar di masyarakat.
Namun, pihak BPN Pekanbaru mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa pemilik sah tanah tersebut.
"Karena dokumennya telah berumur lebih dari lima tahun, sesuai prosedur, perkara ini kami arahkan ke jalur litigasi. Pengadilanlah yang berhak memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Dr. Doni Syafrial.
Ia menegaskan bahwa saat ini status tanah tersebut berada dalam kondisi status quo, artinya tidak boleh ada aktivitas pertanahan apapun di lokasi itu hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Secara administratif, kami tidak memproses apa pun terkait lahan tersebut. Tidak ada pemecahan sertifikat, balik nama, atau pendaftaran baru. Tapi aktivitas fisik di lapangan, kami tidak tahu. Itu bukan kewenangan kami," imbuhnya.
Doni juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga aset tanah mereka. Banyaknya kasus penyerobotan lahan diakibatkan kelalaian pemilik tanah yang membiarkan lahannya kosong dan tidak terurus.
"Pasang patok, bersihkan lahan secara berkala, dan berkoordinasi dengan RT/RW serta tetangga sekitar. Tanah yang dibiarkan kosong sangat rentan diserobot. Jangan hanya mengandalkan sertifikat, tapi rawatlah secara fisik," tegas Doni.