PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberlakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin baru maupun perpanjangan izin reklame.
Moratorium diberlakukan mengingat Pemko Pekanbaru kini tengah fokus menertibkan, dan menata tiang reklame yang mengganggu keindahan kota.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyampaikan, nantinya Pemko Pekanbaru akan menentukan terlebih dahulu lokasi yang diperbolehkan berdiri tiang reklame.
"Jadi sekarang kita moratorium sampai nanti kita lakukan pendataan secara penuh, secara utuh titik-titik yang diperbolehkan (berdiri tiang reklame) dan di mana yang tidak," terang Zulhelmi Arifin, Rabu (16/4).
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas PUPR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) diingatkan agar tidak memproses izin reklame yang masuk.
"Karena ada tiga entitas di reklame ini, Bapenda dan PUPR untuk rekomendasi, kemudian DPMPTSP untuk izinnya. Kita sudah minta agar tidak menerbitkan lagi izin-izin terkait dengan reklame ini," jelas Ami, sapaan akrabnya.
Dengan kebijakan moratorium, ia memastikan sekitar 400 lebih tiang reklame yang sudah habis izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan diberi perpanjangan izin.
"Tidak (diberi perpanjangan izin), tidak semua," tutup Ami.