RAKYAT RIAU (RR) – Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak menggelar sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi pemilih di ketiga TPS tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan tata cara pencoblosan ulang.
KPU Siak telah menyusun sejumlah kegiatan sosialisasi bagi masyarakat dan jajaran Forkompinda Kabupaten Siak. Salah satunya adalah sosialisasi di TPS 3 Desa Buantan Besar yang berlangsung selama tiga hari, mulai 12-14 Maret 2025. Selanjutnya, sosialisasi di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan terakhir di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak pada 19-20 Maret 2025.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh pemilih dan pemangku kepentingan mengetahui jadwal PSU serta tata cara pencoblosan ulang.
"KPU Kabupaten Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih PSU pasca putusan MK serta stakeholder untuk memastikan seluruh pemilih dan para pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU," ujar Said Dharma Setiawan.
Dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di GOR Jayapura, anggota KPU Kabupaten Siak, Dailin Fajri Sormin, menjelaskan bahwa PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
"Hari ini kami menyosialisasikan jadwal PSU dan tata cara pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 hingga pencoblosan selesai yang ditandai dengan mencelupkan jari tangan di KPPS 7," terangnya.
Selain itu, dalam sosialisasi di TPS 3 Desa Jayapura pada Selasa (18/3/2025), Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan pentingnya integritas pemilih dalam PSU nanti. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan politik uang atau pemberian barang dari pihak tertentu yang berusaha mempengaruhi pilihan mereka.
"Pada pemungutan suara 22 Maret 2025 nanti, tetap terdapat tiga pasangan calon sebagaimana Pilkada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak pemilih agar mencoblos dengan hati nurani, jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya. Politik uang memiliki ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima," tegas Rusidi.
Sementara itu, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengapresiasi langkah KPU Siak dalam memberikan sosialisasi langsung kepada pemilih di lokasi PSU. Menurutnya, hal ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan situasi yang kondusif, tertib, aman, dan damai pasca putusan MK.
"Sosialisasi KPU Kabupaten Siak ke pemilih dan para pihak merupakan agenda penting dan prioritas untuk memastikan adanya pemahaman yang komprehensif serta terciptanya kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai," ujar Nugroho.