Dibuka Rektor Unilak, 2900 Maba Unilak Diberi Edukasi Anti-Bullying

Dibuka Rektor Unilak, 2900 Maba Unilak Diberi Edukasi Anti-Bullying
Narsumber dari Polda Riau berdialog dengan mahasiswa baru Unilak 2025

RAKYAT RIAU - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau menggelar Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025. Sebagai perguruan tinggi berwawasan global dengan juga menerima lima mahasiswa internasional dari empat negara berbeda yang berlangsung pada 8-9 Oktober 2025.

Kegiatan dibuka oleh Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, secara resmi memperkenalkan kelima mahasiswa asing tersebut kepada seluruh civitas akademika. “Kehadiran mahasiswa internasional meneguhkan tagline Unilak sebagai Kampus Multikultural. Ini menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujar Prof. Junaidi.

Kegiatan PKKMB 2025 yang diketuai Eduardo Halawa menghadirkan berbagai organisasi kemahasiswaan dan unit kegiatan mahasiswa. Dari luar Unilak sebagai narasumber dari Korem, Polda Riau, dan Badan Narkotika Kota Pekanbaru. Sejumlah materi yang diberikan yaitu terkait mengenai wawasan kebangsaan, bahaya narkoba, kesehatan, serta pencegahan perundungan.

Untuk materi  perundungan diberikan oleh perwira Polda Riau. Materi ini bertujuan menumbuhkan budaya kampus yang aman, saling menghargai, dan bebas dari kekerasan. Seluruh maba tampak antusias mengikuti pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Polda Riau.

Banyak maba yang berdiskusi aktif dan bertanya langsung kepada narasumber Polda Riau tentang cara menghadapi situasi bullying, baik sebagai korban maupun saksi.Melalui edukasi anti-bullying ini, Unilak berharap 2.900 mahasiswa baru dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai toleransi dan saling menghormati.

Materi lainnya yaitu berkaitan dengan kampus inklusi, dimana tahun ini Unilak menerima 25 mahasiswa disabilitas. Materi diberikan oleh Kepala Pusat Layanan Phisikologi dan Disabilitas Unilak Heleni Viltri, dalam pemaparanya ia meminta mahasiswa baru untuk bergaul bersama dengan mahasiswa disabilitas dan menjalin komunikasi baik, tidak merendahkan mengejak dan menghormati hak hak sesama mahasiswa.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023, bullying dikategorikan menjadi 3 jenis utama: 1) Bullying verbal seperti mengejek, mengancam, memanggil nama buruk, dan menyebarkan gosip; 2) Bullying fisik berupa memukul, menendang, merusak barang, atau tindakan kekerasan lain; 3) Bullying sosial/relasional seperti mengucilkan, menyebarkan rumor, dan mengabaikan seseorang agar dijauhi teman.

Narasumber Polda Riau menekankan bahwa bullying tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga melalui media digital atau cyberbullying. Bentuknya meliputi mengirim pesan kebencian, menyebar foto/video pribadi tanpa izin, hingga membuat akun palsu untuk merendahkan orang lain. "Pelaku dan korban sama-sama dirugikan. Pelaku bisa berurusan hukum, sedangkan korban bisa mengalami trauma dan gangguan belajar," jelasnya di hadapan 2.900 maba Unilak. 

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index