Perusahaan Tak Patuhi UMK Pekanbaru 2026? Disnaker Minta Karyawan Lapor ke Sini

Perusahaan Tak Patuhi UMK Pekanbaru 2026? Disnaker Minta Karyawan Lapor ke Sini
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU (RA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.998.179.

"Perusahaan harus mengikuti itu (UMK)," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (8/1/2026).

Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026. Dengan demikian, perusahaan telah mampu membayarkan upah karyawan sebesar Rp3.998.179 per bulan.

"Tapi kalau nanti ada yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Kalau dapat, awal-awal (2026) ini lah mengajukan keberatan," terang Jamal.

"Nanti akan kita lihat alasan keberatannya. Karena kan ada ketentuan juga (penerapan UMK) seperti untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menengah ke bawah," ulasnya.

Kemudian kepada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, mereka diminta membuat laporan. Laporan bisa secara online melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

"Pengaduan juga bisa secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru," ucap Jamal.

Selain menunggu laporan, Disnaker melalui tim Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring penerapan UMK 2026 ke sejumlah perusahaan.

"Monitoring ini untuk memastikan apakah UMK diberlakukan atau tidak. Ini mungkin baru diketahui pada Februari nanti, karena biasanya kan kerja dulu baru gajian. Jadi, gaji Januari ini dibayar di Februari," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index