PEKANBARU (RA) - Satpol PP Kota Pekanbaru menindak pengelola proyek di Jalan Datuk Setia Maharaja. Penindakan dilakukan karena aktivitas penimbunan tanah proyek tersebut meninggalkan sisa tanah yang berserakan di badan jalan.
Petugas memberikan teguran keras agar pengelola proyek segera membersihkan tanah timbun yang mengotori jalan. Selain mengganggu kenyamanan pengendara, debu dari tanah tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.
"Mereka tidak boleh membiarkan bekas tanah timbun berserakan di jalanan. Ini jelas mengganggu dan membahayakan pengguna jalan," tegas Desheriyanto, Rabu (7/1/2026).
Ia menekankan, setiap aktivitas proyek wajib memperhatikan kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar, terutama di ruas jalan umum.
"Begitu selesai menimbun tanah, harus langsung dibersihkan. Jangan dibiarkan begitu saja di jalan, karena berdebu dan kotor," jelasnya.
Setelah mendapat teguran dari petugas, pengelola proyek perumahan tersebut bersikap kooperatif. Sejumlah pekerja langsung membersihkan sisa tanah timbun yang berserakan di jalan.
Desheriyanto menilai respons pengelola proyek cukup baik karena langsung menindaklanjuti peringatan yang diberikan.
"Kami sampaikan agar jalan dibersihkan dari bekas tanah timbun, dan mereka bersedia. Ini yang kita harapkan," pungkasnya.