PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah bepergian ke luar kota selama masa Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Larangan tersebut berlaku mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Azwendi menilai kebijakan itu penting agar seluruh pejabat tetap siaga dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat jika terjadi kondisi darurat.
"Alhamdulillah kalau surat edarannya sudah diterbitkan, dan itu tentu kita dukung," kata Azwendi, Kamis (18/12/2025).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, ASN maupun pejabat yang nekat meninggalkan Pekanbaru selama masa siaga harus diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.
"Kalau ada ASN atau pejabat yang meninggalkan Pekanbaru, saya harap diberikan sanksi tegas. Tidak ada alasan apa pun untuk meninggalkan kota," tegasnya.
Azwendi juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah agar mematuhi larangan tersebut sesuai surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.
"Kalau ada pejabat yang beralasan cuti, itu hanya alasan saja. Kalau mau cuti, tahun depan saja," ujarnya.
Diketahui, Pemko Pekanbaru telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Selama periode tersebut, seluruh pejabat, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, diminta tetap berada di Pekanbaru.
Pemko juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi ASN maupun pejabat daerah yang melanggar larangan bepergian ke luar kota selama masa siaga bencana.