Satpol PP Pekanbaru Bongkar Belasan Tiang Fiber Optik Ilegal

Satpol PP Pekanbaru Bongkar Belasan Tiang Fiber Optik Ilegal
Satpol PP Pekanbaru Bongkar Belasan Tiang Fiber.

PEKANBARU (RA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mencabut belasan tiang fiber optik (FO) ilegal yang nekat ditanam pihak provider di kawasan Jalan Waringin, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (24/11/2025) sore.

Puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk mencabut tiang-tiang yang sudah berdiri di sepanjang Jalan Waringin, sebagian Jalan Selamat, hingga Jalan Arjuna. 

Sejumlah tiang terlihat baru ditancapkan oleh pekerja vendor dan belum terpasang kabel.

Komandan Pleton Satpol PP Pekanbaru, Vicko Hanavi, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait pemasangan tiang WiFi tanpa izin.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat. Tadi juga didampingi oleh Anggota DPRD Pekanbaru, Bapak Aidhil Nur Putra," ujar Vicko di lokasi.

Hingga sore hari, sebanyak delapan tiang berhasil dicabut dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru di MPP Jalan Sudirman untuk didata serta dimintai klarifikasi dari pihak provider. 

"Sisanya masih dalam proses penertiban," tambahnya.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP merespons keluhan warga.

"Ini sangat bagus. Keluhan warga langsung direspons dan Satpol PP segera turun ke TKP. Ini yang kita harapkan," ujar Aidhil.

Ketua Fraksi NasDem itu juga menegaskan agar penertiban tiang dan kabel FO ilegal dilakukan secara berkelanjutan mengingat masih maraknya pemasangan infrastruktur internet tanpa izin yang membuat tata ruang kota semrawut.

"Kita berharap Satpol PP benar-benar serius menata pemasangan tiang FO. Jangan sampai ada lagi yang sembarangan menanam tiang," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index