Pengamat: Penghancuran Drainase Dekat Tugu Keris Bentuk Krisis Tata Kelola Pemerintahan di Pekanbaru

Pengamat: Penghancuran Drainase Dekat Tugu Keris Bentuk Krisis Tata Kelola Pemerintahan di Pekanbaru
Pengamat Tata Kelola Kota, Dr. Mardianto Manan, M.T.,

PEKANBARU (RA) - Publik Pekanbaru kembali digegerkan oleh tindakan penghancuran konstruksi drainase yang baru dibangun di kawasan strategis sekitar Tugu Keris Cinta Raja.

Aksi yang dilakukan pihak kontraktor ini diduga dipicu oleh belum dibayarkannya nilai pekerjaan proyek oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peristiwa ini menuai kritik keras dari Pengamat Tata Kelola Kota, Dr. Mardianto Manan, M.T., yang juga merupakan mantan Manajer Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau.

Menurutnya, kejadian ini bukan hanya memicu kegaduhan sosial dan visual, tetapi juga mempertanyakan kredibilitas tata kelola pemerintahan serta etika profesional dalam dunia konstruksi.

Dr. Mardianto menegaskan bahwa jika benar penghancuran dilakukan akibat tunda bayar (delay payment), maka Pekanbaru sedang berhadapan dengan dua persoalan serius.

Ia mengingatkan bahwa infrastruktur yang telah dibangun dan diserahterimakan adalah milik publik dan tidak boleh dirusak dengan alasan apapun.

"Penghancuran fisik bukan solusi. Itu tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana maupun perdata," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk vandalisme yang melanggar etika konstruksi, prinsip kontraktual, hingga hukum nasional.

Di sisi lain, Mardianto juga menyoroti lemahnya perencanaan anggaran dan komunikasi pemerintah jika benar terjadi keterlambatan pembayaran.

"Keterlambatan seperti ini menunjukkan lemahnya komitmen fiskal dan kredibilitas tata kelola pemerintahan," tegasnya.

Lebih jauh, Mardianto menilai penghancuran fasilitas umum sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah merupakan tindakan yang tidak beradab dalam konteks pembangunan perkotaan.

"Kota bukan ruang adu ego. Infrastruktur dibangun untuk melindungi kehidupan masyarakat, bukan untuk dijadikan alat tawar-menawar," katanya.

Menurutnya, kontraktor memang memiliki hak finansial yang sah, tetapi tidak memiliki hak moral maupun legal untuk menghilangkan hak publik atas fasilitas yang telah dibangun.

Jika ada sengketa, katanya, tersedia mekanisme yang lebih elegan, yakni jalur hukum, arbitrase, atau penyelesaian administratif.

Dr. Mardianto menilai kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan. Ia mendorong pemerintah dan lembaga pengawasan mengambil sejumlah langkah konkret.

Di antaranya audit investigatif dan administratif oleh Inspektorat atau APIP, penyelesaian sengketa melalui mekanisme kontraktual, penguatan manajemen anggaran berbasis value for money dan transparansi publik terkait progres dan status pembayaran proyek.

"Kita membutuhkan kota yang dibangun bukan hanya dengan beton, tetapi juga dengan integritas, komunikasi, dan supremasi hukum," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Mardianto menyebut bahwa Tugu Keris di Bundaran Diponegoro, Patimura adalah jantung simbolik Pekanbaru.

"Penghancuran drainase di sekitarnya dengan alasan tunda bayar adalah alarm serius. Ini soal tata kelola, kredibilitas pemerintah, dan integritas pelaku pembangunan," ujarnya.

Mardianto juga mengajak semua pihak menjaga Pekanbaru sebagai kota masa depan, bukan kota yang dirusak oleh konflik antara pemerintah dan kontraktor.

"Pekanbaru adalah rumah kita bersama. Setiap potongan drainase, jalan, dan ruang publik adalah hak generasi mendatang. Kita menuntut pemerintah yang disiplin, kontraktor yang profesional, dan masyarakat yang kritis," katanya.

Ia menegaskan, yang dibutuhkan kota ini bukan tindakan destruktif, melainkan perbaikan sistemik agar Pekanbaru tumbuh dalam budaya transparansi dan rasa saling memiliki.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index