Golkar Pekanbaru Usul Ranperda Drainase dan Air Permukaan, Targetkan Solusi Banjir

Golkar Pekanbaru Usul Ranperda Drainase dan Air Permukaan, Targetkan Solusi Banjir
Golkar Pekanbaru Usul Ranperda.

PEKANBARU (RA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Drainase dan Air Permukaan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/11/2025).

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Ketua Fraksi Golkar, H. Roni Amriel, bersama anggota fraksi, dan diterima oleh Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Faisal Islami, di ruang Bapemperda Gedung DPRD Kota Pekanbaru.

Roni menegaskan, pengajuan Ranperda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi Fraksi Golkar yang berorientasi pada solusi konkret bagi warga.

"Golkar tidak hanya berbicara janji, tapi menghadirkan solusi. Kami akan berjuang agar Ranperda ini benar-benar menjawab persoalan banjir di Pekanbaru," ujar Roni.

Ranperda ini menitikberatkan pada penataan sistem drainase terpadu, penerapan teknologi hijau seperti eco drainage dan rainwater harvesting, kewajiban pengembang menyediakan daerah resapan air, serta pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Menurut Roni, regulasi lama yakni Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan sudah tak relevan lagi dengan kondisi pembangunan dan tantangan lingkungan di kota modern seperti Pekanbaru.

"Fungsi legislasi harus hidup, berpihak, dan berdampak. Legislasi bukan hanya di ruang rapat, tapi juga di tengah rakyat," tegas Roni.

Fraksi Golkar, lanjutnya, juga akan turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan dan menghimpun dukungan publik terhadap Ranperda tersebut.

Dengan langkah ini, Roni menegaskan komitmen partainya untuk terus menjadi partai solusi, bukan sekadar partai wacana.

"Golkar Solusi, Golkar Kerja Nyata. Kami ingin Pekanbaru bebas banjir, infrastrukturnya tertata, dan masyarakat hidup lebih nyaman," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index