Pemko Pekanbaru Kaji dan Evaluasi Kembali RTRW Tahun 2020-2040

Pemko Pekanbaru Kaji dan Evaluasi Kembali RTRW Tahun 2020-2040
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar memimpin FGD penyusunan dokumen RTRW Tahun 2020-2040

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penjaringan isu kegiatan penyusunan dokumen kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040.

Kegiatan yang digelar di aula lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Rabu (22/10).

Dalam sambutannya, Wawako Markarius menyampaikan jika Pemko Pekanbaru telah menyusun dan menetapkan rencana umum tata ruang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW tahun 2020-2040.

RTRW tersebut memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun dan saat ini sudah memasuki tahun kelima masa perencanaan.

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan perlunya dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRW tahun 2020-2040.

Pertama, adanya perubahan dan atau penyempurnaan peraturan perundangan dan regulasi yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tata ruang.

Kedua, dinamika pembangunan Kota Pekanbaru yang berkembang begitu cepat sehingga perlu dilakukan evaluasi pemanfaatan ruang.

Ketiga, adanya perubahan dan pergeseran pemanfaatan ruang dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat, adanya permasalahan batas wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.

Kelima, tingginya minat investasi terutama di sektor perumahan, perdagangan dan jasa industri di Kota Pekanbaru yang memerlukan alokasi ruang yang sesuai dalam mendukung kebutuhan pembangunan saat ini dan masa yang akan datang.

"Dengan adanya permasalahan penyediaan ruang terbuka hijau berdasarkan faktor-faktor tersebut, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan kajian dan evaluasi serta penilaian terhadap RTRW tahun 2020-2040," papar Markarius.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah SE MM menjelaskan, FGD tersebut melibatkan banyak pihak mulai dari instansi vertikal, camat, lurah, asosiasi-asosiasi, hingga RW.

"FGD ini untuk merangkum apa-apa yang menjadi pembatasan dalam pengurusan perizinan yang terkait dengan RTRW, berkaitan dengan perencanaan ke depan apa-apa yang menjadi kendala selama ini," jelasnya.

"Karena itu, kita berharap masukan-masukan dari stakeholder bisa tertampung dan nanti ditinjau kembali untuk keperluan revisi terhadap RTRW 2020-2040," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index