Warga Pekanbaru Jangan Beri Sumbangan di Jalan, Bisa Didenda Hingga Pidana

Warga Pekanbaru Jangan Beri Sumbangan di Jalan, Bisa Didenda Hingga Pidana
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah melaksanakan operasi skala besar penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng). Tim gabungan juga menertibkan orang terlantar.

Guna memberantas keberadaan gepeng di Pekanbaru, warga diimbau untuk bisa berpartisipasi agar tidak memberikan sumbangan di jalan atau kepada gepeng.

"Kalau masih ada juga memberikan uang sedekahnya, maka untuk menghilangkan gepeng di Pekanbaru ini agak berat. Maka kami minta, kepada masyarakat bersama pemerintah untuk mewujudkan Pekanbaru tertib gepeng," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (16/10).

Warga Kota Pekanbaru diharapkan bisa mengindahkan imbauan yang sudah diberikan, dengan tidak memberi sumbangan di jalan.

Namun, jika masih juga tidak mengindahkan imbauan ini ada sanksi yang bisa diberikan kepada warga jika masih memberikan sumbangan di jalan. Sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Nantinya, Dinsos Pekanbaru bisa saja mengerahkan Satuan Tugas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Nanti kita akan coba telusuri, karena dengan foto saja kedapatan memberikan, ada fotonya, ada kendaraannya, ada plat nomornya, ini bisa kita telusuri. Kita akan coba sampai pada hal-hal seperti itu,"paparnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Pemko Pekanbaru melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses hukum warga pemberi sumbangan kepada gepeng tersebut.

"Sanksinya ada denda, mulai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Tergantung dengan proses tindak pidananya yang digelar di pengadilan melalui PPNS yang ada di Pemko Pekanbaru. Kalau nanti ada unsur pidananya, nanti bisa dituntut undang-undang pidana," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index