PEKANBARU (RA) - Kota Pekanbaru kembali dihebohkan oleh kabar beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) Heaven Two atau H2, meski sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini memunculkan tanda tanya besar terkait ketegasan aparat dalam menegakkan peraturan daerah mengenai izin usaha hiburan malam.
H2 yang berlokasi di Jalan HR Soebrantas sebelumnya disegel oleh Satpol PP pada Minggu (28/09/ 2025) sore. Penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen kedapatan tidak mengantongi izin operasional untuk bar dan kelab malam.
Namun, hanya berselang beberapa hari, tempat hiburan tersebut kembali beroperasi. Fakta ini terungkap melalui siaran langsung di akun TikTok resmi Heaven Two pada Jumat (3/10/ 2025) dini hari sekitar pukul 00.16 WIB.
Dalam tayangan itu, seorang karyawan yang tampil sebagai host dengan kacamata dan rambut panjang menyebut bahwa kelab malam dan bar H2 tetap buka.
Tak berhenti di situ, di akun TikTok lainnya juga tampak jelas suasana di dalam ruangan yang penuh pengunjung, diiringi musik dari seorang DJ pria. Video tersebut pun memicu gelombang kritik terhadap Satpol PP Kota Pekanbaru yang sebelumnya sempat percaya diri mengumumkan penyegelan tempat hiburan tersebut.
Menanggapi fenomena ini, pengamat kebijakan publik Agung Wicaksono menilai bahwa keberadaan hiburan malam di Pekanbaru merupakan isu yang selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Dari sisi ekonomi, sektor hiburan malam berkontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta menjadi sumber pajak bagi pemerintah daerah,” ujar Agung, Minggu (5/10/ 2025).
“Namun di sisi lain, hiburan malam sering dipandang negatif karena dianggap tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya setempat, serta berpotensi menimbulkan masalah seperti gangguan ketertiban dan penyalahgunaan narkotika.”
Agung menambahkan, perdebatan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara manfaat ekonomi dan nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ia menegaskan solusi terbaik adalah melalui tata kelola yang tegas namun partisipatif.
“Pengusaha hiburan malam harus mematuhi aturan yang berlaku melengkapi izin usaha, membayar pajak secara tertib, menjaga ketertiban lingkungan, serta melarang praktik ilegal seperti narkotika,” tegasnya.
“Sementara pemerintah daerah harus konsisten menegakkan regulasi sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat agar tercipta keseimbangan antara aspek ekonomi dan sosial.”
Agung juga menyoroti inkonsistensi penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di Pekanbaru.
“Faktanya, ada tempat hiburan yang tetap buka meski sudah disegel, dan ada pula yang direkomendasikan untuk ditutup namun belum ditindak. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perlunya ketegasan aparat dalam menjalankan aturan,” ujarnya.
Ia menilai, dengan pengawasan yang tegas dan aturan yang ditegakkan secara konsisten, sektor hiburan malam bisa berjalan dalam koridor hukum, memberikan manfaat ekonomi, namun tetap menjaga ketertiban dan norma sosial masyarakat.