Iklan Rokok Masih Marak di Pekanbaru, DPRD Ingatkan Satpol PP Tegakkan Perda KTR

Iklan Rokok Masih Marak di Pekanbaru, DPRD Ingatkan Satpol PP Tegakkan Perda KTR
Foto: Endi Salah satunya iklan rokok elektrik atau yang lebih dikenal vape, berdiri di dekat salah satu sekolah swasta SD Santa Maria 2 dan tempat ibadah di Jalan Soekarno-Hatta.

PEKANBARU (RA) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berlaku sejak April 2025. Namun, baliho iklan rokok masih terlihat di sejumlah jalan protokol, bahkan berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah.

Salah satunya papan iklan rokok elektrik atau vape yang berdiri dekat SD Santa Maria 2 dan sebuah rumah ibadah di Jalan Soekarno-Hatta. Kondisi ini menuai sorotan karena jelas bertentangan dengan aturan.

Dalam Pasal 5 Perda KTR ditegaskan bahwa kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya. 

Aturan juga melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari pagar sekolah maupun tempat bermain anak, serta di jalan utama atau jalan protokol.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP, yang juga Wakil Ketua Pansus Perda KTR, mengingatkan pentingnya penegakan aturan di lapangan.

"Perda KTR ini dibuat untuk mengatur warga Pekanbaru agar lebih tertib. Apalagi di atasnya ada aturan pemerintah pusat yang juga mengatur kawasan tanpa rokok," kata Hamdani, Rabu (17/9/2025).

Ia menekankan peran Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai penegak Perda untuk benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Menurut Hamdani, sejak awal penyusunan Perda KTR, Satpol PP sudah dilibatkan sehingga seharusnya memahami detail aturan.

"Satpol PP saya rasa sudah paham dan tahu tupoksinya. Jadi kita harapkan Perda KTR ini betul-betul diterapkan dan dipantau penegakkannya," tegas politisi PKS ini.

Hamdani juga menegaskan, pelanggaran iklan rokok tidak boleh dibiarkan. Pemko Pekanbaru diminta bertindak mulai dari teguran, peringatan, hingga pemberian sanksi bila pelanggaran terus berulang.

"Kalau sesuai aturan itu sudah bisa disanksi. Tapi mungkin ada peringatan dulu sebelum dijatuhkan sanksi. Jadi Satpol PP harus bergerak memberikan teguran, peringatan, kalau masih membandel baru diberikan sanksi," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index