PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru yang menyegel sejumlah warung kopi (warkop), restoran, dan tempat usaha lain yang kedapatan tidak membayar pajak.
Menurut Robin, tindakan tegas yang dilakukan Bapenda melalui pemasangan stiker peringatan merupakan langkah tepat untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat tunggakan pajak.
"Kita sangat mendukung apa yang dilakukan Bapenda dalam menindak tegas tempat-tempat usaha yang nunggak bayar pajak. Itu bagus, bagaimanapun wajib pajak harus taat karena ini jelas sudah merugikan PAD. Terus lanjutkan, jangan pilih kasih tempat ini punya si A atau si B. Tak boleh pandang buluh," tegas Robin, Selasa (27/5/2025).
Robin juga mendorong Bapenda untuk lebih serius melakukan inventarisasi data wajib pajak (WP) agar tim di lapangan dapat bekerja lebih efektif.
"Pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patuh bayar pajak itu harus dikejar. Jangan cuma bisa cari untung saja tapi kewajiban bayar pajaknya diabaikan. Kalau masih bandel, cabut saja izin usahanya," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menekankan pentingnya pengawasan rutin dan menyeluruh untuk menjamin semua pelaku usaha di Kota Pekanbaru melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Plh Kepala Bapenda yang baru ditunjuk harus tegas dan jangan gentar di lapangan. Tim harus bekerja keras supaya PAD bisa mencapai target. Penindakan ini harus dilakukan secara continue, jangan hanya di momen-momen tertentu saja," ujarnya.
Penindakan terhadap tempat usaha yang menunggak pajak ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak.
Bapenda menemukan sejumlah pelaku usaha yang tidak melaporkan omzet secara akurat atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Sasarannya mencakup pusat perbelanjaan, restoran, warung kopi, hingga tempat hiburan malam.
Mayoritas pelaku usaha tersebut diketahui tidak melaporkan omzet yang sesuai sehingga jumlah pajak yang dibayarkan jauh lebih rendah dari seharusnya. Beberapa tempat bahkan telah bertahun-tahun tidak membayar pajak sesuai kewajiban.
Langkah penyegelan dilakukan dengan memasang stiker khusus bertuliskan peringatan agar pelaku usaha segera melakukan pembayaran pajak sebelum izin usaha mereka dicabut.