PEKANBARU (RA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, akan menerapkan kebijakan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh mulai 1 Mei 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penguatan keamanan dokumen keimigrasian.
"Terhitung 1 Mei tahun ini, kami menghentikan penerbitan paspor biasa dan hanya melayani penerbitan e-paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi, Rabu (30/4/2025).
Andy menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik Secara Penuh di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia.
"Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya memperkuat paspor Republik Indonesia. E-paspor memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi karena dilengkapi chip berisi data biometrik sidik jari dan wajah. Dokumen ini sangat sulit dipalsukan," tambah Andy.
Lebih lanjut ia menyampaikan, keunggulan e-paspor juga terletak pada kemudahan proses pemeriksaan keimigrasian.
Dengan fitur Autogate di bandara, pemegang e-paspor dapat melewati pemeriksaan secara otomatis tanpa antre panjang, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Terkait biaya, Andy merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam beleid tersebut, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000, sementara e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000.
"Kami berharap dengan kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan keimigrasian yang lebih mudah, aman, dan terpercaya," tutupnya.