Disdik Pekanbaru Tegaskan Larangan Pungut Uang Perpisahan Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

Selasa, 29 April 2025 | 14:00:11 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU (RA) - Sekolah di Kota Pekanbaru, diingatkan untuk tidak memberatkan wali murid terhadap kegiatan perpisahan. Perpisahan sekolah bisa digelar secara sederhana di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, turut melarang pihak sekolah swasta di wilayah setempat memungut uang perpisahan ke peserta didik.

"Swasta juga kita samakan (dilarang pungut uang perpisahan)," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Selasa (29/4).

Ia menyampaikan, agar kegiatan perpisahan tidak membebani orang tua peserta didik, pihak sekolah bisa menggelarnya dengan cara sederhana di sekolah masing-masing.

"Tidak boleh buat acara di hotel, hanya diizinkan buat acara sederhana di sekolah," tegas Jamal.

Untuk itu bagi sekolah negeri maupun swasta yang telah memungut uang perpisahan ke peserta didik, diminta agar dikembalikan.

"Bagi yang sudah terlanjur (memungut), kembalikan (ke peserta didik)," pintanya.

Untuk memastikan tidak ada sekolah negeri dan swasta yang memungut uang perpisahan, Disdik telah menerbitkan surat edaran yang diteruskan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat.

"Setelah kita ingatkan, kita sudah buat surat edaran, kalau masih dibuat lagi, akan kita tindaklanjuti," papar Jamal.

Larangan memungut uang perpisahan ke peserta didik sebelumnya disampaikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho. Ia tidak menginginkan kegiatan perpisahan membebani orang tua peserta didik.

Bagi sekolah yang tetap menggelar kegiatan perpisahan dengan membebani peserta didik, Agung menyatakan bakal mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.

Tags

Terkini