Putri Varadina Dukung Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru

Jumat, 25 April 2025 | 08:00:10 WIB
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Putri Varadina.

PEKANBARU (RA) - Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Putri Varadina, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang mengatur penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini resmi diberlakukan sejak Rabu (23/4/2025) dan mencakup larangan merokok di seluruh ruangan kantor pemerintahan, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, hingga fasilitas publik dalam gedung.

"Kita sangat mendukung dengan adanya penerapan Perda KTR ini karena menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru serta lingkungan sekitar," kata Putri Varadina, Jumat (25/4/2025).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa larangan tersebut semestinya tak hanya berlaku di kantor pemerintah, tetapi juga bisa diadopsi oleh perusahaan dan kantor swasta lainnya sebagai bentuk sinergi menjaga lingkungan sehat.

"Bahaya rokok bukan hanya dirasakan oleh perokok aktif, tapi juga oleh perokok pasif, apalagi yang termasuk kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.

Menurut Putri, pengguna rokok, termasuk rokok elektrik, harus lebih bijak dalam memilih tempat merokok. Dalam edaran disebutkan bahwa merokok hanya diperbolehkan di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau ruang yang dilengkapi fasilitas penghisap udara.

"Saya rasa ini sangat bagus ya. Dengan merokok di taman atau area terbuka, karbon dioksida dari asap rokok bisa diurai oleh tumbuhan, jadi tidak mencemari udara di dalam ruangan," jelasnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru agar menyediakan ruang khusus merokok di setiap kantor pemerintahan, sebagai bentuk fasilitas sekaligus pengendalian perilaku merokok.

"Kalau yang saya baca, surat edaran ini memang mengarahkan perokok untuk hanya merokok di ruang terbuka. Ke depan, mungkin bisa disiapkan ruang khusus merokok agar tidak mengganggu orang lain," tambahnya.

Dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, terdapat lima poin penting yang mengatur larangan dan pengawasan kegiatan merokok di lingkungan kantor pemerintahan. Termasuk di dalamnya kewajiban kepala perangkat daerah untuk memberi contoh, melakukan pengawasan, hingga menegur pegawai yang melanggar aturan.

Selain itu, setiap gedung diwajibkan memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, hingga toilet. Hal ini bertujuan untuk menciptakan budaya sadar kesehatan yang berkelanjutan.

Putri berharap, dengan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok semakin meningkat.

"Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal komitmen bersama menciptakan lingkungan yang lebih sehat untuk kita semua," pungkasnya.

Tags

Terkini