Mantan Direktur RSD Madani Ditetapkan Tersangka, Wako Pekanbaru Bilang Begini

Rabu, 16 April 2025 | 23:00:11 WIB
RSD Madani Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra ditetapkan tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Penetapan status tersangka ini terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho pun angkat bicara terkait kondisi ini. Dia langsung melakukan rapat bersama dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, dan Plt Direktur RSD Madani.

"Memang ada hutang di situ (RSD Madani) hutang dengan pihak ketiga itu Rp56 miliar. Tapi hutang itu tidak tercatat di kontrak, di APBD. Itu yang dilaporkan," kata Agung Nugroho, Rabu (16/4).

Menurutnya, ada beberapa faktor manajemen RSD Madani berhutang hingga sebanyak itu. Dikatakan Agung salah satunya waktu itu pihak RSD Madani ingin memberikan pelayanan yang sangat baik sehingga menimbulkan hutang.

"Semangat bagus, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Bisa saja seperti itu," terang Agung Nugroho.

Atas temuan hutang tersebut, Agung menyebut pihaknya akan memasukkan ke Inspektorat Pekanbaru guna menyelidiki kondisi sebenarnya seperti apa.

Sementara untuk bantuan hukum terhadap dr Arnaldo, Agung menyebut belum bisa memastikan. Pihaknya masih menanti proses hukum di pihak kepolisian.

"Kita belum tahu, apakah ini menyangkut ke pemerintah kota atau memang ini individu menguntungkan diri sendiri. Kita kan belum tahu," paparnya.

Dengan peristiwa ini, Agung menghimbau kepada jajarannya supaya berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang. Lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita juga harus banyak bertanya, baik itu kepada APH nya baik itu ke BPKP atau BPK yang memang memahami tentang aturan tersebut. Sebelum jalan lebih baik kita bertanya," pungkasnya.

Tags

Terkini