Proyeksi DBH Migas Anjlok, Bupati Siak Temui Pejabat Kemenkeu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 10:25:08 WIB

RAKYT RIAU - JAKARTA - Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengungkap hasil pertemuannya dengan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (5/10/2026). Pertemuan itu membahas anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Siak.

Afni hadir lengkap bersama TAPD, Ketua DPRD Siak, Banggar dan sejumlah anggota DPRD Siak. Mereka diterima di lantai 9 gedung Kemenkeu Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Siak memandang proyeksi DBH Migas yang dinilai sangat kritis. Siak yang sebelumnya pernah memperoleh DBH Migas hampir Rp600 miliar, pada tahun 2027 diproyeksikan hanya sekitar Rp36 miliar saja.

Menurut Afni, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memperjuangkan alokasi DBH untuk daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI, total alokasi DBH se Indonesia hanya sekitar Rp63,3 triliun. 

Dari angka tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sedangkan pembayaran kurang bayar DBH hanya mendapat alokasi sekitar Rp4 triliun dari kewajiban pusat ke daerah mencapai Rp70 triliun.

“Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa pinjamannya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan,” Afni.

Selain masalah kurang bayar, Pemkab Siak juga menganalisis dasar perhitungan DBH Migas. Dia meminta pemerintah membuka data Lifting, Produksi dan PNBP Migas yang menjadi dasar penentuan besaran DBH bagi daerah penghasil.

“Tadi menyampaikan bahwa penghitungan kontribusi PNBP Migas dari Riau pada tahun 2026 semuanya termasuk nyungsep. Dari 4,6% hingga 1,6%.

Mantan wartawan itu mengatakan, pengangkatan data tersebut ternyata belum bisa terungkap dalam pertemuan, karena menjadi ranah ESDM dan SKK Migas. Padahal menurutnya, transparansi data penting agar daerah penghasil dapat mengetahui secara jelas bagaimana kontribusi Migas dihitung dan kemudian disebarkan melalui skema DBH Migas.

Afni mengungkapkan, berdasarkan makalah kerja terakhir yang pernah dibuka, PNBP Migas Kabupaten Siak pada tahun 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun. Namun, yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp400 miliar, dan sebagian hak tersebut masih terutang hingga kini sekitar Rp100 miliar.

Di sisi lain, Siak masih menghadapi beban utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak tahun 2024. Bahkan, kata Afni, terdapat hak pegawai berupa TPP yang masih terutang selama dua bulan di tahun 2025. Oleh karena itu, penawaran pembiayaan infrastruktur melalui SMI belum menjadi solusi utama bagi Siak. 

Afni sempat berpikir bagaimana daerah mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas proyek yang sudah selesai sebelumnya masih belum terbayarkan. "Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa mengambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar tunai ke banyak pihak," katanya.

Bupati perempuan pertama di Siak menegaskan, pertemuan dengan Kemenkeu tersebut tidak menemukan solusi konkrit. Pusat melalui Kemenkeu tetap akan memangkas DBH Migas di seluruh daerah penghasil di Riau, termasuk Siak. 

Namun Pemkab Siak akan terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk tetap memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Terkait hal itu, Afni meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Alasan perjuangan mengenai DBH Migas dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah penghasil sekaligus tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Hanya meminta transparansi dan hak dari ekploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Hanya saja kenaikannya tidak akan sebanding dengan hak yang dihilangkan. Hak ini tidak bisa serta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah," tegasnya. 

Terkini