Wujudkan Green City, Pekanbaru Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Sabtu, 29 November 2025 | 00:00:07 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan. Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait larangan penggunaan kantong plastik ini telah ditandatangani, Jumat (28/11).

Perwako yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini berlaku untuk sejumlah badan usaha. Diantaranya, pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.

"Kita tahu bahwa sampah plastik ini susah dihancurkan, bahkan bisa sampai puluhan tahun. Kami mohon pengertian rekan-rekan dan juga badan usaha yang ada di Pekanbaru," kata Agung Nugroho.

Pemerintah mengarahkan agar kantong plastik diganti dengan kantong yang ramah lingkungan. Agung menyebut, hal ini juga sebagai upaya untuk menjaga lingkungan.

Penghentian penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan, juga sebagai upaya dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau.

"Bismillah, kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian yang sebesar-besarnya kepada seluruh badan usaha dan juga seluruh masyarakat Pekanbaru," ucap Agung.

Pemko Pekanbaru saat ini tengah berupaya dalam mewujudkan green city dengan berbagai kebijakan yang dibuat. 

Apalagi sejak beberapa bulan terakhir Wali Kota Agung Nugroho telah mengeluarkan surat edaran, terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru diminta untuk menggunakan tumbler, dalam upaya mengurangi pemakaian plastik.

Agung menyebut, pemerintah tengah menjalankan program Green City. Langkah nyata lainnya adalah kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan perusahaan luar. Sampah di sana diolah menjadi energi listrik.

Tags

Terkini