PEKANBARU (RA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru, Senin (20/10/2025).
Rapat perdana itu dipimpin Ketua Pansus, Abu Bakar, didampingi Roni Pasla, Zainal Arifin, Rois, Sri Rubianti, serta anggota Pansus lainnya.
Sejumlah OPD turut hadir, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.
Dinas Pendidikan melaporkan terdapat ratusan anak penyandang disabilitas yang tersebar di berbagai sekolah di Pekanbaru, yakni 441 di tingkat SD, 77 di tingkat SMP, dan 181 di tingkat TK.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan menyebut ada puluhan penyandang disabilitas yang telah bekerja di sektor swasta, seperti di jaringan ritel Alfamart dan Indomaret.
Namun, Disnaker belum memiliki data lengkap terkait total penyandang disabilitas yang telah terserap di sektor kerja pemerintah maupun swasta.
Anggota Pansus, Roni Pasla, menjelaskan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Ranperda ini menjadi kewajiban setiap daerah agar selaras dengan undang-undang yang ada," ujar Roni.
Menurut Roni, keberadaan Ranperda ini penting untuk menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum, dan budaya.
Ranperda juga akan mengatur kewajiban pemerintah dan swasta dalam menyediakan fasilitas publik yang ramah difabel.
"Seluruh daerah wajib menyediakan fasilitas dan layanan yang mudah diakses, termasuk pendidikan dan kesehatan," tambahnya.
Roni menegaskan, pemerintah berkewajiban mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan sektor swasta minimal 1%.
"Perda ini juga akan memuat sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan tersebut," katanya.
Ke depan, Pansus akan mengundang OPD lain seperti Dispora, PUPR, dan Perkim untuk membahas penyediaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.
"Pekanbaru masih minim sarana umum yang ramah disabilitas. Kita belum punya pedestrian dan penyeberangan yang bisa diakses difabel," ungkap Roni.
Sebagai informasi, Ranperda Disabilitas ini sebenarnya sudah diajukan Pemko Pekanbaru sejak 2024, namun baru bisa dibahas DPRD pada 2025 ini.