Pemko Pekanbaru dan DJP Riau Hadirkan Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat

Kamis, 02 Oktober 2025 | 11:00:08 WIB
Pemko Pekanbaru dan DJP Riau Hadirkan Pelayanan Terpadu untuk Masyarakat

PEKANBARU (RA) – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, di Gedung MPP Kota Pekanbaru.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Pekanbaru, serta tim dari Kanwil DJP Riau. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi, modern, dan berbasis digital.

Pemerintah Kota Pekanbaru dan DJP Riau sepakat untuk melaksanakan pelayanan publik secara terpadu di MPP, mengintegrasikan persyaratan dan prosedur, mengoptimalkan pemanfaatan sarana prasarana serta sumber daya manusia, dan mengembangkan manajemen pelayanan berbasis teknologi informasi.

Kerja sama ini akan berlangsung selama lima tahun dan dievaluasi secara berkala agar pelayanan publik senantiasa adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan apresiasi atas dukungan DJP Riau. Menurutnya, kehadiran layanan perpajakan di MPP akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah DJP Riau atas komitmen serta dukungan yang diberikan dalam pemberian pelayanan yang optimal, khususnya pelayanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru," ujarnya.

Agung menambahkan, MPP sejatinya hanyalah wadah bagi masyarakat untuk memperoleh layanan dengan lebih mudah dan praktis, termasuk layanan perpajakan.

Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota melalui para camat se-Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi agar masyarakat menjadi wajib pajak yang taat.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan komitmen DJP untuk menghadirkan layanan perpajakan yang semakin dekat dengan masyarakat.

"Sinergi ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan perpajakan yang modern, sederhana, dan transparan. Dengan adanya integrasi di MPP, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan perpajakan sekaligus layanan pemerintah daerah dalam satu lokasi," ungkapnya.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan, acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan baru yang menjadi tonggak modernisasi di Direktorat Jenderal Pajak.

Coretax diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi Coretax. Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat agar segera melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi DJP masing-masing.

Langkah ini akan mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026 mendatang.

Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kanwil DJP Riau menegaskan kembali komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Tags

Terkini