PEKANBARU (RA) - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Riau yang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Bangau, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (30/9/2025) malam.
Menurut Andry, praktik pengoplosan gas sangat merugikan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi. Selain itu, aktivitas ini juga membahayakan keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan.
"Kami sangat apresiasi Ditreskrimsus Polda Riau yang berhasil menggerebek praktik pengoplosan gas. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat kecil, karena elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Selain itu, praktik ini juga berbahaya karena dilakukan tanpa standar keamanan," kata Andry, Kamis (2/10/2025).
Andry mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram.
Ia menilai langkah ini penting agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
"Kami mendorong Pemko melalui Disperindag agar memastikan distribusi gas 3 kilogram benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai bocor ke pihak yang tidak berhak, apalagi sampai dioplos. Pengawasan di tingkat agen dan pangkalan harus diperketat," tegas politisi Gerindra tersebut.
Andry juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang dengan memperkuat sistem distribusi hingga ke tingkat pangkalan, serta membuka akses pengaduan masyarakat.
Menurutnya, sinergi lintas instansi mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Pertamina sangat diperlukan.
"Pengawasan berlapis perlu dilakukan agar distribusi elpiji bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran, sekaligus menutup ruang bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dari kelangkaan," tutup Andry.