PEKANBARU (RA) - DPRD bersama Pemko Pekanbaru menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2025 senilai Rp3,210 triliun.
Kesepakatan ini ditandai penandatanganan nota bersama dalam rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, Kamis (18/9/2025) malam.
Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II M Dikky Suryadi Khusaini, dan Wakil Ketua III Andry Saputra.
APBD Perubahan 2025 itu terdiri dari pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,08 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Angka tersebut bergeser Rp1,325 miliar dibanding APBD murni 2025 yang ditetapkan Rp3,211 triliun, mayoritas karena dana transfer pusat.
"R-APBD 2025 akhirnya bisa disepakati dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi.
Wakil Wali Kota Markarius Anwar mengapresiasi kerja sama DPRD dan Pemko. Menurutnya, nota kesepakatan ini lahir dari pembahasan yang dinamis dan kritis.
"Kerja sama seperti ini harus terus kita pertahankan agar keberhasilan pembangunan bisa lebih mudah kita raih," katanya.
Markarius menegaskan Pemko akan fokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan layanan publik, dan pemerataan kesejahteraan, terutama untuk masyarakat rentan.
Markarius juga menekankan bahwa alokasi anggaran tiap OPD bakal berbasis target kinerja, bukan sekadar pemerataan.
"Anggaran harus dikelola akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bisa kembali kita raih," tutupnya.